PANDEGLANG, 21 Mei 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas, dan kinerja ekonomi di tingkat Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan PDT aktif melaksanakan pendampingan intensif terkait pengisian Instrumen Pemeringkatan BUMDesa. Kegiatan ini menyasar beberapa desa dampingan yang tersebar di wilayah Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pemeringkatan BUMDesa merupakan agenda krusial yang diamanatkan oleh Kementerian Desa dan PDT berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.. Langkah ini bukan sekadar formalitas pengisian data, melainkan instrumen ukur untuk memetakan klasifikasi perkembangan BUMDesa ke dalam empat kategori: Perintis, Pemula, Berkembang, atau Maju.
Membedah Aspek Penilaian Tata Kelola
Proses pengisian instrumen yang dilakukan melalui portal resmi ini menuntut ketelitian tinggi.PLD turun langsung mendampingi para pengurus BUMDesa dan perangkat desa guna memastikan seluruh data yang diinput relevan dan didukung oleh dokumen legalitas serta administratif yang valid.
Secara teknis, ada 7 aspek utama yang menjadi fokus dalam pemeringkatan ini:
Kelembagaan: Memastikan legalitas badan hukum dari Kemenkumham serta struktur organisasi kedudukan BUMDesa.
Manajemen: Ketersediaan Standard Operating Procedure (SOP), rencana kerja, dan tata laksana organisasi.
Usaha dan Unit Usaha: Produktivitas dan keberlanjutan sektor usaha yang dijalankan.
Kerjasama/Kemitraan: Sinergi usaha dengan pihak ketiga maupun antar-desa.
Aset dan Permodalan: Struktur permodalan, penyertaan modal desa, serta manajemen aset.
Administrasi dan Laporan Keuangan: Akuntabilitas pencatatan keuangan bulanan/tahunan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Keuntungan dan Manfaat: Kontribusi nyata BUMDesa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat sekitar.
Sinergi dan Komitmen di Lapangan
Melalui pendampingan tatap muka ini, PLD membantu para pengurus memilah kendala administratif, seperti penyusunan laporan keuangan yang kerap menjadi tantangan utama di tingkat desa, hingga teknis unggah dokumen ke sistem.
Hasil dari pemeringkatan yang divalidasi secara berjenjang oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang, hingga pusat nantinya akan menjadi basis data penting. Pemerintah pusat maupun daerah akan menggunakan status klasifikasi tersebut sebagai acuan utama dalam menentukan arah kebijakan pembinaan, intervensi bantuan modal, serta program penguatan kapasitas BUMDesa ke depan.
Dengan adanya pengawalan ketat dari PLD, diharapkan BUMDesa di beberapa desa dampingan Kecamatan Cipeucang dapat memperoleh hasil penilaian yang optimal, transparan, dan mampu bertransformasi menjadi motor penggerak utama kesejahteraan ekonomi warga Cipeucang.
.
"Pendampingan ini ditujukan agar beberapa desa yang kami dampingi memiliki standar tata kelola BUMDes yang akuntabel dan transparan. Kita ingin semua administrasi rapi, sehingga unit-unit usaha yang dikelola desa ke depan bisa berjalan lebih kokoh dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga,"
Mari kita kawal bersama komitmen ini demi terwujudnya desa-desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera! (EM/PLD/Cipeucang)
Home »
» Optimalkan Tata Kelola Ekonomi Desa, PLD Kecamatan Cipeucang Dampingi Pengisian Pemeringkatan BUMDesa
Optimalkan Tata Kelola Ekonomi Desa, PLD Kecamatan Cipeucang Dampingi Pengisian Pemeringkatan BUMDesa
By Admin Kamis, Mei 21, 2026





