Latar Belakang :
-
Pemerintah wajib memberdayakan masyarakat desa
melalui pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
pembangunan desa.
-
Untuk itu, diterbitkan petunjuk teknis (juknis)
sebagai acuan pelaksanaan pendampingan
oleh tenaga pendamping profesional (TPP).
Maksud & Tujuan :
Menjadi panduan pelaksanaan
pendampingan masyarakat desa. Memberikan kejelasan tentang pengelolaan,
mekanisme, tugas, dan tata kerja TPP.
Mendukung pencapaian SDGs Desa
melalui pembangunan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ruang Lingkup Juknis :
1. Tata cara pendampingan
masyarakat desa:
Pendataan desa, penyusunan RPJM
Desa, RKP Desa, APB Desa. Penggunaan dana desa, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban pembangunan. Musyawarah desa, pemberdayaan masyarakat,
penanganan pengaduan, hingga respon terhadap bencana.
2. Pengelolaan TPP
Rekrutmen, penempatan,
honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi. Etika profesi, kewajiban &
larangan, sanksi, pembinaan, dan pengawasan.
3. Mekanisme Pendayagunaan TPP:
Bentuk, pelaksanaan, pelaporan,
serta hubungan antar pihak.
4. Rincian Tugas & Fungsi TPP
:
Pendamping Lokal Desa (PLD),
Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT). Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (kabupaten, provinsi, pusat). Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD) dan supervisor.
Pelatihan Pendamping Desa
Ketentuan Penting
Seluruh surat perintah kerja TPP
Tahun 2025 wajib disesuaikan dengan keputusan ini. Kepmen Nomor 143 Tahun 2022
dicabut. Berlaku sejak 19 Agustus 2025. Output yang Diharapkan
Pendampingan desa berjalan
efektif, partisipatif, dan terarah pada SDGs Desa.
Tersedia panduan resmi
pengelolaan dan mekanisme kerja TPP. Terwujud tata kelola pendampingan yang
transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.




