Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

  

Latar Belakang :

-    Pemerintah wajib memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa.

-    Untuk itu, diterbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan pendampingan 

    oleh tenaga pendamping profesional (TPP).

Maksud & Tujuan :

Menjadi panduan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa. Memberikan kejelasan tentang pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja TPP.

Mendukung pencapaian SDGs Desa melalui pembangunan partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Ruang Lingkup Juknis :

1. Tata cara pendampingan masyarakat desa:

Pendataan desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa. Penggunaan dana desa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan. Musyawarah desa, pemberdayaan masyarakat, penanganan pengaduan, hingga respon terhadap bencana.

2. Pengelolaan TPP

Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi. Etika profesi, kewajiban & larangan, sanksi, pembinaan, dan pengawasan.

3. Mekanisme Pendayagunaan TPP:

Bentuk, pelaksanaan, pelaporan, serta hubungan antar pihak.

4. Rincian Tugas & Fungsi TPP :

Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT). Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (kabupaten, provinsi, pusat). Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan supervisor.

Pelatihan Pendamping Desa

Ketentuan Penting 

Seluruh surat perintah kerja TPP Tahun 2025 wajib disesuaikan dengan keputusan ini. Kepmen Nomor 143 Tahun 2022 dicabut. Berlaku sejak 19 Agustus 2025. Output yang Diharapkan 

Pendampingan desa berjalan efektif, partisipatif, dan terarah pada SDGs Desa.

Tersedia panduan resmi pengelolaan dan mekanisme kerja TPP. Terwujud tata kelola pendampingan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.